Bahan
yang disebut sebagai bahan beracun adalah jika pamaparannya melalui mulut
LD50>25 atau 200 mg/kg berat badan, atau pemaparan melalui kulit LD50>25
atau 400 mg/kg berat badan, atau melalui pernapasan mg/L atau 2 mg/L.
Bahan
kimia beracun didefinisikan sebagai bahan kimia yang dalam jumlah kecil
menimbulkan keracunan pada manusia atau makhluk hidup lainnya. Pada umumnya
zat-zat toksik masuk lewat pernafasan dan kemudian beredar ke seluruh tubuh
atau menuju organ-organ tubuh tertentu. Zat-zat tersebut dapat langsung
menggangu organ-organ tubuh tertentu seperti hati, paru-paru, dan lain-lain,
tetapi dapat juga zat-zat tersebut berakumulasi dalam tulang, darah, hati,
ginjal, atau cairan limfa dan menghasilkan efek kesehatan dalam jangka panjang.
Pengeluaran
zat-zat beracun dari dalam tubuh dapat melalui urine, saluran pencernaan, sel
epitel, dan keringat. Sifat toksik dari suatu zat, selain ditentukan oleh sifat
alamiah suatu zat, juga ditentukan oleh jenis persenyawaan dan keadaan fisik
tersebut. Bahan-bahan beracun dalam industri dapat digolongkan dalam beberapa
golongan, yakni :
Senyawa logam dan metaloid -
Pb
-
Hg
-
Cadmium
-
Krom
-
Arsen
-
Fosfor
Bahan pelarut -
Hidrokarbon Alifatik (bensin, minyak tanah)
-
Alkohol
-
Khloroform
Gas-gas beracun -
Aspiksian sederhana
-
Na, Argon, He
-
Asam sianida
-
Asam sulfida
-
Nitrogen oksida
-
Karbon monoksida
Bahan karsinogenik - Asbes
-
Krom
-
Benzena
-
Naftil amin
-
Bensidin
Pestisida -
Organofosfat
-
Organoklorin