Berdasarkan Kepmen 187
tahun 1999 bahan kimia berbahaya adalah bahan kimia dalam bentuk tunggal atau
campuran yang berdasarkan sifat kimia dan atau campuran yang berdasarkan sifat
kimia atau fisika dan atau toksikologi berbahaya terhadap tenaga kerja,
instalasi dan lingkungan.
Yang termasuk kategori
bahan berbahaya adalah bahan-bahan yang mempunyai sifat :
-
Memancarkan radiasi
-
Mudah meledak
-
Mudah menyala atau terbakar
-
Oksidator
-
Racun
-
Karsinogenetik
-
Iritasi
-
Sensitisasi
-
Teratogenik
-
Mutagenik
-
Korosif